Sesungguhnya setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kehidupan yang sama si dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Buruh adalah bagian Integral dari negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lain. Bahwa prinsip kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, bagi setiap warga negara Indonesia, sepenuhnya dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945

Dalam pembangunan nasional kaum buruh sebagai pelaku produksi, hak dan kewajiban sebagai manusia dan warga negara harus selalu diperhatikan. Kaum buruh sebagai pelaku pembangunan ekonomi bangsa berhak mendapat perlindungan hukum dan ekonomi sesuai dengan cita-cita pembangunan nasional., yaitu menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera. dalam mencapai keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan sebagai wujud nyata dari hubungan industrial Pancasila, diperlukan wadah yang bercirikan kebersamaan bagi kaum buruh agar dapat melaksanakan cita-cita tersebut diatas. Para buruh Indonesia bertekad mensukseskan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan untuk mengoktimalkan kesejahteraan kaum buruh di Indonesia.

dengan Ridho Tuhan Yang Maha Esa, kami para buruh Indonesia dan aktifis buruh, pada hari sabtu, tanggal 15 Oktober 1997 menyatukan perjuangan bersama dengan mendirikan Federasi Serikat Buruh Kehutanan Perkayuan dan Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia  disingkat FSB HUKATAN SBSI.

pada konggres ke-IV 13-15 Oktober 2012 di puncak Bogor, ditetapkan menjadi Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia disingkat F HUKATAN SBSI, Selanjutnya pada konggresnya yang ke-V tanggal 15-17 Oktober 2016 di Central Park Hotel Bali di tetapkan nama dan bentuknya menjadi Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan perkebunan konferensi serikat buruh sejahtera  Indonesia  di singkat F HUKATAN-KSBSI.