Unjuk Rasa F HUKATAN – KSBSI Berbuah Hasil, DPRD Provinsi Jambi Sepakat Tolak Permenaker No. 2 Tahun 2022

Kegiatan Daerah, Nasional, Politik, Uncategorized

Jambi – Koordionator Daerah Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi melakukan aksi unjuk rasa damai di DPRD Provinsi Jambi, pada Rabu (02/03/2022).

 

Dalam unjuk rasa tersebut, terlihat ratusan menggunakan baju serba hijau sembari menyanyikan yel-yel dan membawa karton sebagai pesan seruan aksi kepada dewan.

Dalam tuntutan kali ini, terdapat beberapa tuntutan yang dilayangkan F Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, yakni:

1. Cabut Permenaker nomor 2 Tahun 2022
2. Kembali kepada Permenaker nomor 19 Tahun 2015
3. Copot Menteri Ketenagakerjaan RI

Saat dikonfirmasi, Ketua Korda Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, Masta Aritonang mengatakan JHT adalah tabungan para Buruh baik penerima upah maupun bukan penerima upah yang harusnya dapat di akses oleh pemiliknya karena untuk masa tua pekerja sudah memiliki Dana Pensiun.

Apabila pekerja di PHK usia 40 tahun maka pekerja akan sulit mencari pekerjaan maka JHT akan menjadi solusi dapat membantu pekerja untuk membuka usaha sehingga bermanfaat.

“Adanya UU Omnibus kluster Ketenagakerjaan  dan PP 35 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, akan sangat mempersulit para pekerja mengakses JHT kedepan mempersulit bagi peserta yang bukan penerima upah (para pedagang, supir, aktivis Serikat Buruh dll) yang tujuan menjadi anggota untuk menabung dan akan diambil jika mereka membutuhkan; dan situasi sulit saat ini,”jelasnya.

Ia berharap sebaiknya pemerintah mengeluarkan kebijakan harus mendengar juga aspirasi dari bawah.

Tak berselang lama, aspirasi para buruh ini disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza bersama Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Bahari.

Dalam hal ini, Faizal Riza mengucapkan terimakasih atas aspirasi yang disampaikan para buruh. Ia menjelaskan sebenarnya dari awal dibentuk DPRD Provinsi Jambi telah meminta Permenaker No. 2 tahun 2022 ini segera dicabut.

“Karena kita sama-sama tahu aturan ini sangat merugikan buruh dan pekerja. Kami sepakat apa yang menjadi tuntutan ini diperjuangkan kepada Pemerintah,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa Permenaker No. 2 tahun 2022 tidak perlu lagi dilakukan revisi. Namun, lebih baik kembali ke Permenaker No. 19 tahun 2015 karena satu bulan setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para buruh langsung dibayarkan.

“Kita sama-sama tau kalo dana JHT ini milik hasil jerih payah buruh kenapa harus ditahan-tahan. Apalagi disaat kita sedang dilanda pandemic Covid-19 disaat orang tidak bisa bekerja harus diberikan hak nya,” jelasnya.

Ia berpesan kepada para buruh yang mengikuti aksi ini jangan melakukan tindakan anarkis  karena melawan hukum. Mari bersama-sama saling berjuang buat para pekerja agar Permenaker No. 2 tahun 2022 tersebut segera dicabut.

Setelah itu, perwakilan DPRD Provinsi Jambi, Korda F Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, dan Kadis Nakertrans Provinsi Jambi menandatangani berita acara kesepakatan untuk mencabut Permenaker No. 2 tahun 2022 dan kembali ke Permenaker No. 19 tahun 2015.

Leave a Reply