Dengan hormat,
Kami, Federasi HUKATAN (Kehutanan, Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan), berdasarkan hasil
Rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) akhir tahun 2025, dengan ini menyampaikan sikap dan tuntutan resmi
terkait belum ditetapkannya Upah Minimum Tahun 2026 hingga saat ini.
Kami menilai keterlambatan penetapan upah minimum merupakan bentuk pengabaian terhadap kepastian
hidup jutaan pekerja dan keluarganya. Selama bertahun-tahun, penetapan upah minimum selalu dilakukan
paling lambat pada bulan November. Namun hingga kini, belum ada keputusan yang jelas dan mengikat,
sehingga menimbulkan ketidakpastian ekonomi yang serius bagi pekerja.
Federasi HUKATAN memiliki basis anggota di 27 provinsi, yang seluruhnya menyampaikan desakan kuat dan
seragam agar Pemerintah segera menetapkan kebijakan upah minimum tahun 2026. Pekerja tidak dapat
terus-menerus dipaksa menunggu, sementara biaya hidup terus meningkat dan kebutuhan dasar keluarga
harus dipenuhi setiap hari.
Kami menegaskan bahwa upah minimum saat ini belum mencerminkan kebutuhan hidup layak. Kenaikan
harga pangan, biaya pendidikan, transportasi, perumahan, dan kesehatan telah secara nyata menggerus daya
beli pekerja. Dalam kondisi ini, menunda penetapan upah sama artinya dengan membiarkan kesejahteraan
pekerja terus merosot.
Lebih jauh, kami menolak pandangan yang selalu menempatkan upah sebagai beban. Upah adalah hak
pekerja dan penggerak utama perekonomian nasional. Mayoritas konsumsi domestik digerakkan oleh buruh
dan pekerja. Tanpa kenaikan upah yang layak dan terprediksi, daya beli masyarakat akan melemah, yang
pada akhirnya merugikan ekonomi daerah maupun nasional.
Perlu kami sampaikan secara tegas bahwa upah minimum di Indonesia masih termasuk yang terendah di
kawasan Asia, sementara produktivitas dan kontribusi pekerja terhadap ekonomi nasional terus meningkat.
Oleh karena itu, kenaikan upah minimum yang adil, bermakna, dan dapat diprediksi adalah keharusan, bukan
pilihan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Federasi HUKATAN MENUNTUT:
1. Penetapan segera Upah Minimum Tahun 2026 tanpa penundaan lebih lanjut;
Sekretariat :
Jl. Cipinang Muara Raya No. 33, Jatinegara, Jakarta Timur, 13420 INDONESIA
Bank account : BNI Kantor Cabang. Rawamangun Jakarta Timur No: 0012968423 a.n : DPP HUKATAN-KSBSI
Bank account : BRI Kantor Cabang Jakarta Rawamangun Jakarta Timur No: 038601001261306 a.n : FHUKATAN-KSBSI
Phone : ( 62-21 ) 85903319, Fax : ( 62-21 ) 8577646, E-mail : dpphukatan @gmail.com Website : www. Hukatan.org
2. Kenaikan upah yang nyata dan signifikan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan
daya beli pekerja;
3. Kepastian formula dan kebijakan upah yang transparan, adil, dan tidak merugikan pekerja
4. Pelibatan serikat pekerja secara bermakna dalam proses penetapan kebijakan pengupahan.
5. Kami mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak atas
penghidupan yang layak bagi setiap warga negara. Mengabaikan kepastian upah berarti
mengabaikan amanat tersebut.
Surat terbuka ini merupakan peringatan sekaligus harapan agar Pemerintah tidak menjauh dari realitas hidup
pekerja. Federasi HUKATAN akan terus mengonsolidasikan kekuatan anggota di seluruh daerah untuk
memperjuangkan hak upah yang adil dan bermartabat.
Demikian sikap resmi ini kami sampaikan.
Hormat kami,
F HUKATAN-KSBSI

By devhukt

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *