Kabupaten Landak, Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Kabupaten Landak hari ini gelar aksi unjuk rasa terkait dengan permenaker No 02 thn 2022, didepan Kantor DPRD Kabupaten Landak Kalimantan Barat. Selasa, (01/03/2022)

Aliasi SP/SB meminta kepada Pemerintah  melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten landak meminta permenaker No 02 tahun 2022 dicabut, bukan direvisi, karena dianggap tidak berkemanusiaan.

Jono selaku Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Koonfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan pada kamiparho.org melalui sambungan telfon bahwa, “kami bersama 4 aliasi SP/SB juga meminta kepada DPRD dalam hal ini Anggota Komisi A Kabupaten Landak  untuk memanggil Pengawas Ketenagakerjaan dan  Pengawas  BPJS  Ketenagakerjaan.”katanya.

“Hal ini, kaitanya tentu untuk meninjau, apakah dilapangan sudah yakin bahwa semua pekerja  buruh diberbagai sektor sudah tercover, kaitanya dengan kepesertaan Jaminan Sosial, program -program BPJS Ketenagakerjaan ataupun Kesehatan.” jelasnya.

“Selain itu, kami juga meminta DPRD  Kabupaten Landak menyikapi Permenaker No 02 tahun 2022 ini, kmai meminta dengan tegas kepada DPRD untuk menyurati Menteri Ketenagakerjaan untuk mencabut Permenaker tersebut.” ungkapnya

“Karena uang Jaminan Hari Tua (JHT) 100 % uang pekerja buruh, bukan uang Negara. Dan apa bila permenaker No 02 tahun 2022 ini tetap diberlakukan, maka kami aliansi SP/SB  akan turun ke jalan dengan anggota lebih banyak lagi.” tutupnya.

By devhukt

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *