NUrsanna Marpaung
Ketua Umum Federasi HUKATAN
Pertama kami menyambut baik kepada bapak Joko Widodo Presiden RI yang telah mengambil kebijakan memerintahkan agar Menteri Tenaga Kerja merevisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata cara dan Persyaratan dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) .
Federasi Serikat Buruh HUKATAN sangat menyayangkan keputusan pak Presiden yang hanya memerintahkan untuk merevisi permenaker tersebut, karena DPP F HUKATAN telah melakukan Rapat Zoom yang di hadiri oleh DPC – DPC dan KORDA pada tanggal 22-02-2022 telah mengambil keputusan Menolak Permenaker No. 2 Tahun 2022 dan meminta agar Permenaker tersebut di Cabut.
Dari Tingkat Pusat (DPP), KORDA, DPC dan Anggota F HUKATAN sepakat akan melakukan Aksi dari tanggal 1 – 5 Maret 2022 jika Permenaker ini tidak di Cabut.
Beberapa alasan yang dikemukakan dari DPC dan Korda pada pertemuan tersebut antara lain; JHT adalah tabungan para Buruh baik penerima upah maupun bukan penerima upah yang harusnya dapat di akses oleh pemiliknya karena untuk masa tua pekerja sudah memiliki Dana Pensiun; Apabila pekerja di PHK usia 40 tahun maka pekerja akan sulit mencari pekerjaan maka JHT akan menjadi solusi dapat membantu pekerja untuk membuka usaha sehingga bermanfaat; adanya UU Omnibus kluster Ketenagakerjaan dan PP 35 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, akan sangat mempersulit para pekerja mengakses JHT kedepan; mempersulit bagi peserta yang bukan penerima upah (para pedagang, supir, aktivis Serikat Buruh dll) yang tujuan menjadi anggota untuk menabung dan akan diambil jika mereka membutuhkan; dan situasi sulit saat ini.
Sebaiknya pemerintah mengeluarkan kebijakan harus mendengar juga aspirasi dari bawah .
Supaya pemerintah segera mencabut UU no.02 tahun 2022 ini yg membuat resah para kaum buruh.