Menaker Ida Fauziah, JHT bisa cair Saat Usia Pensiun Sesuai Aturan Permenaker No 19 tahun 2015 /Kemenaker.go.id/
HUKATAN – Kekerasan dan pelecehan seksual hingga saat ini masih menjadi ancaman bagi para pekerja perempuan di Indonesia.
Hal itu diakui oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Menurutnya, saat ini masih banyak hambatan bagi perempuan untuk berdaya dan berkarya di dunia kerja.
“Salah satu ancaman terbesar bagi perempuan adalah kekerasan dan pelecehan di tempat kerja,” kata Menteri Ida, saat menjadi pembicara dalam #Ngobrol Seru “Jurnalis Perempuan Dobrak Bias dan Diskriminasi” di Jakarta, Sabtu, 5 Maret 2022.
Menaker Ida menyampaikan, terkait ancaman tersebut diperlukan kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
“Ancaman kekerasan dapat mengakibatkan turunnya kinerja, menurunkan produktivitas, sehingga berdampak pada kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” katanya.
Dijelaskan, seraya menunggu waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang, pihaknya telah menyiapkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) untuk memberikan pelindungan bagi kekerasan seksual di tempat kerja, baik bagi perempuan maupun laki-laki.
Diakui Menaker Ida, salah satu upaya yang sedang dilakukan saat ini yaitu meningkatkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, menjadi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI, yang pada tahun ini akan diselesaikan.
Menaker menyampaikan, apabila DPR menyegerakan pembahasan RUU TPKS, maka Kepmenaker akan mengacu pada UU TPKS tersebut.
Diakui Menaker Ida, salah satu upaya yang sedang dilakukan saat ini yaitu meningkatkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, menjadi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI, yang pada tahun ini akan diselesaikan.
Menaker menyampaikan, apabila DPR menyegerakan pembahasan RUU TPKS, maka Kepmenaker akan mengacu pada UU TPKS tersebut.
Menurut Menaker, meski protokoler pelindungan pekerja di tempat kerja sudah mendesak, keterbukaan informasi publik saat ini memberikan harapan adanya pengurangan atau menurunnya kekerasa di tempat kerja.
“Orang sekarang semakin takut dengan ancaman sosial. Media sosial yang sangat terbuka, sangat membantu penurunan kekeran di tempat kerja,” imbuhnya.
Salah satu faktor penghambat perempuan di dunia kerja, lanjutnya, masih adanya gender shaming alias stereotip dan seksisme yang menjadi akar diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan. Adanya perilaku ini menyebabkan perempuan seringkali diremehkan di tempat kerja, dianggap sebagai penghambat, dan memiliki produktivitas lebih rendah.