HUKATAN.ORG – PT. GH (Gandahera Hendana) yang berada di Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan terhadap salah seorang karyawan nya.
Pasalnya, tanpa alasan yang jelas perusahaan ini memutasi karyawannya keluar daerah.
“Saya dituduh memainkan data keluar masuknya buah diperusahaan, dan hal ini tidak pernah saya lakukan,” terang Marlan Simatupang yang sebelumnya bertugas sebagai Cheker diperusahaan yang bergerak di bidang Kelapa Sawit tersebut.
Bahkan dirinya meminta kepada perusahaan untuk membuktikan tuduhannya tersebut, namun sayangnya sejak dirinya dimutasi pada bulan Maret yang lalu hingga kini tidak ada bukti terhadap tuduhannya tersebut.
“Masalah ini sudah kita bawa ke Disnaker Inhu dan telah dilakukan beberapa kali mediasi, namun pihak perusahaan tetap saja dengan tuduhannya meski tanpa bukti,” ujarnya Senin (28/8/2023) di Pematang Reba.
Menyikapi hal ini, Ketua F Hukatan KSBSI Kabupaten Inhu Wiston Pandiangan mengatakan bahwa masalah yang dituduhkan perusahaan kepada saudara Marlan Simatupang itu merupakan fitnah yang sangat biadab.
“Tuduhan yang terkesan sengaja diciptakan itu bertujuan untuk mendepak saudara Marlan Simatupang yang merupakan ketua PK Hukatan PT. GH itu dari perusahaan,” katanya.
Bahkan menurut pria yang akrab disapa Tomi ini, dalam mediasi pertama yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Inhu tuduhan perbuatan tindak pidana pemalsuan dokumen hingga merugikan perusahaan itu diperjelas dengan lantang oleh HRD PT. GH.
“Saat mediasi pertama di Disnaker Inhu dan pada kesempatan itu saya dengan tegas sampaikan kepada perusahaan untuk membuktikannya, “tolong anda buktikan tuduhan itu jika benar Marlan Simatupang melakukan pemalsuan data hingga merugikan perusahaan, saya sendiri yang akan melaporkan saudara Marlan Simatupang kepada penegak hukum,” papar Tomi.
Jawaban HRD Ahmad Sopian Nasution pada saat itu “siap bang” namun hingga mediasi yang ke empat kalinya hari ini 28 Agustus 2023 barang bukti itu tidak dapat ditunjukkan oleh manajemen.
Meski nantinya surat keputusan Mediator yang berupa anjuran tersebut diterbitkan kami Hukatan akan melaporkan oknum manajemen perusahaan dan fihak lainnya yang bersubahat menuduh atau memfitnah Marlan Simatupang telah melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan dokumen itu kepada pihak penegak hukum agar diproses sesuai aturan hukum.
“Tuduhan yang bukan hanya berakibat pada pencemaran nama baik Marlan Simatupang bahkan jauh lebih fatal yang bersangkutan telah kehilangan pekerjaan dan pendapatannya untuk menghidupi anak istrinya,” terangnya.
Hal inilah membuat Serikat buruh Hukatan sebagai organisasi buruh independen akan fokus membela hak dan kepentingan buruh sebagaimana yang diamanatkan dalam undang undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang telah dirubah menjadi Undang Undang Cipta Kerja