JAKARTA, WISPO – Industri sawit Malaysia menghadapi krisis tenaga kerja di perkebunan sebagai dampak pandemi Covid-19. Untuk mencegah resiko berkepanjangan, pemerintah Malaysia meminta bantuan Indonesia untuk segera mengirimkan tenaga kerjanya.
“Pemerintah Malaysia ingin menjalin G to G agreement dengan Indonesia berkaitan pengiriman tenaga kerja Indonesia. Kami ingin suplai labour Indonesia ditingkatkan dan mereka memperoleh perlindungan, ” ujar Datuk Hajjah Zuraida Menteri Industri Perkebunan dan Komoditas Malaysia.
Untuk mendukung perkebunan sawitnya, Malaysia membutuhkan 132 ribu pekerja asing. Zuraida mengatakan kerjasama pengiriman tenaga kerja dari Indonesia diharapkan segera terealisasi dalam waktu dekat.
Nantinya, sebagian besar pekerja asing ini akan mengisi kebutuhan tenaga pemanenan di perkebunan.
Pemerintah Malaysia akan memberlakukan standar operasional prosedur (SOP) ketat bagi tenaga kerja asing. Para pekerja asing yang direkrut diwajibkan sudah vaksinasi lengkap dan menyediakan tempat karantina layak untuk mengendalikan Covid-19.
“Dengan SOP ini, pekerja asing termasuk Indonesia akan terlindungi dan dapat terlayani dengan baik. Selain itu, kami pastikan tidak ada agen (agen pekerja) yang merugikan pekerja dan mengambil keuntungan dengan kebijakan ini,” ujar Zuraida di sela-sela 9th Ministerial Meeting Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC).
Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian RI menyambut baik permintaan Malaysia untuk menjalin kerjasama di bidang pekerja migran. Permintaan ini akan ditindaklanjuti melalui kerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
“Melalui kerjasama formal ini, pekerja migran Indonesia akan mendapatkan perlindungan baik. Ada jaminan perlindungan formal melalui payung kerjasama resmi kedua negara,” pungkas Airlangga.
Pekerja Indonesia belum bisa ditempatkan di perkebunan sawit Malaysia
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, sesuai arahan Presiden, Pemerintah Indonesia perlu terlebih dahulu menyelesaikan MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Domestik sebelum membuka penempatan pekerja pekerja migran ke Malaysia. Sebab MoU Penempatan dan Pelindungan Pekerja Domestik sudah habis sejak 2016.
“Nah, ini kan MoU sudah habis di 2016 dan harus diperbaharui. Kita lakukan pembahasan dan penandatanganan ulang untuk membangun tata kelola penempatan pekerja migran. Payung besar hukum terkait dengan pekerja migran rumah tangga atau domestik harus diselesaikan dulu agar semua bisa teratasi,” tutur Ida saat menerima kunjungan Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi Malaysia, Datuk Zuraida Kamaruddin di Gedung Kemnaker, pada Minggu, (5/12/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Malaysia meminta sebanyak 32 ribu pekerja Indonesia yang akan ditempatkan di perkebunan sawit.
Menurut Ida, persoalan penempatan pekerja migran di Malaysia tidak hanya terkait perkebunan sawit, tapi sektor lainnya terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yaitu menyangkut pekerja domestik.
Lebih lanjut, Ida mengatakan,terdapat beberapa isu ketenagakerjaan lainnya yang harus dibahas terlebih dahulu terkait penempatan pekerja migran indonesia ke Malaysia. Hal itu untuk memastikan agar Pemerintah Malaysia dapat memberikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia di semua sektor yang lebih baik lagi.
“Nah, ini harus selesai dulu. MoU ini harus ditandatangani, baru masalah lain mengikuti itu. Kami ingin agar pelindungan pekerja migran kita lebih baik lagi dan lebih diseriusi,” lugasnya.
Sumber Berita : https://wispo.id/atasi-krisis-pekerja-perkebunan-sawit-malaysia-minta-bantuan-indonesia-ini-kata-kemenakertrans-ri/