Ketua DPC F HUKATAN Kabupaten Murung Raya Seniadinoor
DPC F HUKATAN-KSBSI Murung Raya mengingatkan agar Perusahaan Besar Swasta (PBS) agar tepat waktu dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Karyawan.
Ketua DPC F HUKATAN-KSBSI Murung Raya Seniadinoor mengingatkan kepada perusahaan yang berinvestasi dikabupaten Murung Raya agar tepat pembayaran THR bagi karyawan
“Pembayaran THR bagi Karyawan adalah suatu kewajiban bagi pengusaha membayarnya”, tegas Seniadinoor.
Seniadinoor juga Tenaga Ahli Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini menyampaikan agar tidak adanya hak karyawan yang diabaikan atau dikurangi.
menurutnya, kewajiban pembayaran THR bagi pengusaha sudah ada aturan yang mengatur sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja / buruh yang bekerja dan juga tertuang dalam surat Edaran Menaker RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024. pertanggal 16 maret 2024.
“Kami dari DPC F HUKATAN-KSBSI Kabupaten Murung Raya membuka posko pengaduan bagi karyawan yang merasa THR tidak dibayar tepat waktu”, imbuhnya.