Selasa, 13 April 2021 11:17

DPRD Berau saat menggelar rapat dengar pendapat dengan PT SKJ, Selasa (13/4/2021). TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM

 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB -Rapat dengar pendapat antara DPRD Berau dengan PT Sentoso Kalimantan Jaya (SKJ), harus dijadwalkan ulang sebab peserta rapat menolak melanjutkan rapat jika direktur utama PT SKJ tidak hadir.

Wakil Ketua II DPRD Berau, Ahmad Rifai mengatakan, sesuai mekanisme pihaknya tetap akan menjadwalkan kembali rapat dengar pendapat yang tertunda sebelumnya itu.

Dirinya menegaskan akan menghubungi langsung direktur KJB.

“Mekanisme kita tetap jadwalkan kembali, karena ini sudah kesekian kalinya digelar sehingga kita berharap ada penyelesaian. Kami akan coba menghubungi langsung direkturnya yang saya kenal. Kalau memang tidak mau kami bisa lakukan panggil paksa,” jelas Ahmad Rifai, Selasa (13/4/2021).

Politisi partai persatuan pembangunan itu mengungkapkan rapat dengar pendapat dengan pihak SKJ akan membahas sejumlah hal mulai isu ketenagakerjaan, lingkungan, penggunaan koridor bahkan ada sidak anggota dewan yang ditolak Sehingga Rifai menilai hal itu sebuah pelecehan.

Mereka ini investasi di daerah, kami berharap bisa berjalan dengan baik, daerah dapat manfaat dan masyarakat sekitar juga bisa di berdayakan,” pungkasnya.

Sementara itu kuasa hukum PT SKJ Antoni Sianipar mengungkapkan ketidak hadiran kliennya karena sedang berada di luar daerah.

Adanya wabah Covid-19 juga dinilai mempengaruhi aktivitas sehingga tidak sempat menghadiri rapat dengar pendapat dengan DPRD Berau.

Kehadiran dirinya, lanjut Antoni sudah mendapat surat kuasa, sehingga tak seharusnya anggota DPRD yang sudah menjadwalkan rapat dengar pendapat langsung dibatalkan.

“Kami ada surat kuasa dan seharusnya harus didengar dulu apa yang menjadi persoalan. Kalau yang bisa kami tampung langsung kami tampung, begitupun yang bisa kami jawab akan langsung kami jawab, jadi kami ada kuasa,” tegas Antoni.

Dirinya juga menyayangkan sikap DPRD yang terkesan mengusir mereka, tanpa mendengar penjelasan subtansi yang menjadi agenda pembahasan dalam rapat tersebut.

Menanggapi rencana DPRD yang bakal melakukan pemanggilan paksa terhadap direktur KJB, Antoni mengungkapkan hal itu tak seharusnya dilakukan meskipun pihaknya tak memiliki kewenangan untuk melarang.

“Kalau mau dijemput paksa silahkan hak mereka, tapi seharusnya tak perlu seperti itu, karena itu bukan pidana ini hanya rapat dengar pendapat, kecuali kalau rananya sudah rana hukum silahkan,” pungkasnya.

“Saya tegaskan kami disini berwenang sebagai kuasa hukum mewakili direktur utama,” tutupnya. (*)

 

sumber dari :https://kaltim.tribunnews.com/amp/2021/04/13/perusahaan-pt-skj-tak-datang-saat-rdp-dprd-berau-terpaksa-jadwal-ulang-pertemuan?page=2

By devhukt

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *