Ilustrasi buruh (Kiagoos Auliansyah/detikcom)
Jakarta – Kelompok-kelompok buruh menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang diterbitkan Presiden Jokowi. Berikut adalah perspektif elite serikat buruh terhadap Perppu Cipta Kerja.
Dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pimpinan Said Iqbal, ada perubahan sikap dari yang semula mendukung Perppu itu kemudian menjadi menolak Perppu itu. Said Iqbal selaku Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh menjelaskan soal perubahan sikapnya.
“Produk hukum atau mekanismenya, kami lebih setuju Perppu,” kata Said Iqbal kepada detikcom, Senin (9/1/2023).
Jadi, Iqbal setuju dengan bentuk Perppu Cipta Kerja untuk memperbaiki UU Cipta Kerja yang dia protes. Namun, dia tidak setuju dengan isu Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Jokowi pada 30 Desember 2022 itu.
“Terhadap isi Perppu-nya, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menolak total,” kata Iqbal.
Dia bisa setuju dengan bentuk Perppu karena merasa bentuk Perppu lebih efektif dan efisien ketimbang bentuk Undang-Undang. Untuk menghasilkan Undang-Undang maka perlu ada proses di DPR dan Said Iqbal tidak percaya dengan DPR karena telah menghasilkan UU Cipta Kerja, juga UU KUHP, UU PPSK, pasal Jaminan Hari Tua (JHT), hingga UU KPK yang terbaru. DPR juga tidak lagi dipercaya oleh Iqbal karena tidak kunjung berhasil menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Rencananya, kelompok buruh pimpinan Said Iqbal bakal berdemonstrasi ke depan Istana Merdeka, Jakarta, 14 Januari nanti. Iqbal yang juga mantan pimpinan FSPMI ini menyatakan FSPMI juga bakal ikut demo, juga KSPSI kubu Presiden Andi Gani Nena Wea.
Kelompok Said Iqbal menyatakan ada sembilan masalah dalam Perppu Cipta Kerja. Kesembilan isu itu adalah terkait dengan pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing, pengaturan uang pesangon, pengaturan buruh kontrak, pengaturan PHK, pengaturan TKA, pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti.
Selain kelompok Said Iqbal, ada lagi kelompok lain.
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) pimpinan Elly Rosita Silaban tidak memilih demonstrasi sebagai aksinya. KSBSI memilih mengajukan gugatan judicial review ke MK sebagai saluran protesnya.
Senin (9/1/2023) ini, KSBSI sudah mendaftarkan gugatan ke MK. Mereka menyatakan Perppu Cipta Kerja sama saja isinya dengan UU Cipta Kerja. Syarat kegentingan yang memaksa juga tidak terpenuhi dalam penerbitan Perppu ini. Mereka meminta DPR merevisi saja UU Cipta Kerja sesuai amanat putusan MK setahun lalu yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional. Masih tersisa 11 bulan bagi DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja.
“Perppu ini menyalahi keputusan MK. Ketika MK menyatakan ini harus diperbaiki, maka itulah yang harus diperbaiki,” kata Elly Rosita Silaban selaku Presiden KSBSI.
KSBSI menggugat Perppu Cipta Kerja ke MK. (Situs KSBSI)
Syarat partisipasi yang memakna juga dinilai tidak terpenuhi. KSBSI merasa tidak diundang dalam pembahasan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja dulu.
Untuk soal materiil Perppu dan UU Cipta Kerja, KSBSI tidak setuju dengan istilah ‘indeks tertentu’ yang menjadi salah satu dasar pertimbangan penentuan upah minimum. ‘Indeks tententu’ ini menjadi tidak pasti.
Elly mengakui, dia sempat mengapresiasi terbitnya Perppu itu namun akhirnya dia menolak setelah tahu isi Perppu itu sama saja dengan UU Cipta Kerja. Tidak ada perbaikan dalam Perppu itu.
“Memang di awal-awal kami mendengar Perppu dilahirkan, saya sempat mengapresiasi walau belum tahu isinya. Kami kira pemerintah sedang mendengar kita… Tapi kami melihat Perppu ini hanya versi ‘copy’ dari UU Cipta Kerja. Tidak ada yang berubah,” kata Elly.
Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tegas menolak Perppu Cipta Kerja tersebut. Kelompok KASBI pimpinan Nining Elitos ini juga hendak berdemonstrasi tapi lain dengan kelompok Said Iqbal. KASBI hendak berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Selasa (10/1) besok.
“Pandangan kami, Perppu Cipta Kerja adalah ‘copy-paste’ dari Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sejak dari awal, itu sudah ditolak oleh sebagian besar rakyat namun suara-suara rakyat telah diabaikan,” kata Ketua Umum KASBI, Nining Elitos, dihubungi detikcom secara terpisah.
Ketua KASBI Nining Elitos Foto: Adrial/detikcom
Dalam perjalanan selanjutnya, MK pada setahun lalu memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan perlu diperbaiki dalam kurun dua tahun.
“Namun amanat itu tidak dilakukan oleh pemerintah, malah justru mengeluarkan Perppu. Ini bentuk pelanggaran terhadap konstitusi negara dan pengrusakan hukum di Indonesia. KASBI dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat menolak tegas Perppu Cipta Kerja,” kata Nining Elitos.