Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari. (Surya Pratama )
LihatJambi.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi telah ditetapkan Rp 2.830.785 pada tahun 2023 Mendatang.
Angka UMP Jambi ini naik Rp 131 ribu dari tahun 2022 sebesar Rp 2.698.940.
Penetapan angka UMP Jambi ini diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Tranmisgrasi Provinsi Jambi bersama dengan perwakilan buruh dan pengusaha di Royal Garden Hotel. Selasa (15/11/2022) kemarin.
Awalnya, rapat ini sendiri tidak mencapai kesepakatan UMP Jambi tahun 2023 secara aklamasi.
Kemudian, dilakukan voting untuk mentukan setuju atau tidaknya dengan penetapan dari Dewan Pengupahan ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari menyebutkan bahwa angka kenaikan UMP ini dilakukan setelah dilakukan beberapa kali rapat.
“Benar, sudah kita tetapkan tadi UMP Jambi tahun 2023 naik 4,89 persen, telah sepakat dewan pengupahan Provinsi Jambi walaupun melalui voting,” katanya.
Ditambahkan Bahari, bahwa dari pihak serikat buruh dan pengusaha sudah menandatangani kesepakatan rapat hari ini.
“Namun memang pihak buruh masih tidak setuju mengenai dasar penetapan UMP yang menggunakan PP Nomor 36 itu, tapi semuanya tanda tangan,” tandasnya.