Jelai Hulu – Operasional perusahaan perkebunan PT Falcon Agri Persada (FAPE) dan PT Umekah Sari Pratama (USP), Minggu (10/5/2026).Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap perusahaan yang dinilai belum merealisasikan sejumlah tuntutan masyarakat, meskipun sebelumnya telah disepakati dalam musyawarah yang digelar pada 11 Maret 2026.
Koordinator lapangan aksi, Yohanes Sudin Kades Teluk Runjai, mengatakan masyarakat telah memberikan tenggang waktu selama satu bulan kepada pihak perusahaan untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan. Namun hingga kini, warga mengaku belum menerima kejelasan maupun langkah konkret.
“Portal ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat karena belum ada tindak lanjut nyata dari perusahaan terhadap tuntutan warga,” ujarnya.
Salah satu tuntutan utama masyarakat berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang diduga masih mencakup lahan garapan warga. Masyarakat meminta perusahaan merevisi atau melepaskan sebagian areal HGU yang selama ini diyakini merupakan hak kelola masyarakat secara turun-temurun.
Menurut warga, kondisi tersebut telah menyulitkan mereka dalam mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang telah lama dikelola.
“Kami tidak menolak investasi, tetapi hak-hak masyarakat yang berada di dalam HGU harus diselesaikan secara adil, transparan, dan terbuka,” ujar salah seorang kepala desa yang turut dalam aksi.
Selain persoalan HGU, masyarakat juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain, di antaranya percepatan realisasi plasma kemitraan, keterbukaan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR), kejelasan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), serta prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
Warga menilai selama kurang lebih 15 tahun perusahaan belum merealisasikan pola bagi hasil plasma secara maksimal dan hanya memberikan “uang tunggu”. Mereka juga meminta porsi kemitraan plasma ditingkatkan dari 20 persen menjadi 30 persen, menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Di bidang ketenagakerjaan, masyarakat menuntut perusahaan memberikan prioritas kepada putra-putri daerah. Menurut mereka, masih banyak tenaga kerja lokal yang memiliki kemampuan dan pendidikan memadai, namun belum memperoleh kesempatan bekerja di perusahaan.
Menurut Cendaga Tali Waris Jubirtus, yang hadir sebagai Demong Kepatihan Jelai Sekayuq Kendawangan Siakaran, aksi damai tersebut juga disertai dengan pemasangan portal adat yang dilakukan melalui prosesi adat sebagai simbol penegasan sikap masyarakat.
Ia mengimbau seluruh warga yang menjaga portal agar tetap menjaga ketertiban dan tidak membawa senjata tajam maupun mengonsumsi minuman beralkohol selama aksi berlangsung.
“Saya menegaskan kepada masyarakat agar tidak membawa senjata tajam, tidak mengonsumsi alkohol, dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan,” ujar Cendaga Tali Waris Jubirtus.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan panen, baik secara massal maupun perorangan, selama proses penyelesaian tuntutan masih berlangsung.
Kepada pihak PT Umekah Sari Pratama, Cendaga Tali Waris Jubirtus mendesak agar segera menghadirkan pemilik perusahaan ke Jelai Hulu guna berdialog langsung dengan masyarakat dan menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Ia menegaskan bahwa perusahaan harus memenuhi tuntutan masyarakat sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang dihadapi masing-masing wilayah di Kecamatan Jelai Hulu.
Masyarakat juga meminta agar perusahaan menghentikan pendekatan yang dianggap mengedepankan kriminalisasi terhadap warga dalam penyelesaian konflik. Sebagai gantinya, mereka mendorong penyelesaian masalah melalui musyawarah kekeluargaan dan mekanisme adat yang merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat Jelai Hulu.
Apabila seluruh tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah perjuangan secara damai hingga hak-hak mereka dipenuhi.
Aksi ini mendapat dukungan dari para kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan kepala Adat dari berbagai Desa di Kecamatan Jelai Hulu yang berharap terciptanya hubungan yang harmonis, adil, dan saling menguntungkan antara masyarakat dan perusahaan.
Sumber : Buntung CPLA
Penulis : Buntung, CPLA