Hasian Marbun Ketua PK F-Hukatan KSBSI PT. LPPPI/Sekretaris DPC F-Hukatan KSBSI Kabupaten TanJab Barat

Sejak di berlakukannya UU No 11/2020 dan PP turunan nya,,,,seluruh perusahaan Besar maupun kecil, baik yg telah memiliki PKB dan apalagi yg belum memiliki PKB bergegas dan berlomba-Lomba menggali Keuntungan dari Kerugian Buruh yg tidak lagi di jamin Pemerintah melalui UU Cilaka, dng cara mendesak dan mensegerakan Adendum PKB utk di turunkan Nilainya agar sama dng nilai UU 11/2020 (Bagaiman dng yg Belum Punya PKB..???)

Dari Berbagai banyak Aspek yg merugikan hak-hak Buruh akibat berlakunya UU 11/2020,,, salah satu yg menjadi *MASTER PROJECT* Pemilik modal / Perusahaan adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) / Pensiun yg akan menjadi AUTO SAVING LABOUR COST dan atau Program mengeruk keuntungan dari menurun nya Nilai Pesangon Buruh akibat UU 11/2020 …

Dari 15 jenis PHK yg memiliki mekanisme dan Faktor perhitungan Pesangon yg Berbeda,,,,
ada 5 jenis PHK yg selama ini memiliki Nilai Pesangon tertinggi yg akan menjadi Prioritas Perusahaan karena bersifat umum, Lumrah terjadi, serta memiliki Status Hukum Mutlak / tanpa Perselisihan Hubungan industrial dalam melakukan nya…

Bayangkan nilai keuntungan Perusahaan yg menyandang kategory Padat Karya yg memiliki ribuan jumlah karyawan dng status 60% karyawan nya akan memasuki masa pensiun pada 5 – 10 tahun kedepan, dan atau melakukan PHK skala besar sebelum memasuki masa pensiun,,, maka dalam masa 5 – 10 tahun kedepan perusahaan2 yg memanfaatkan Nilai terendah dari UU 11/2020 tsb bisa mengeruk Keuntungan Triliunan Rupiah dari pemangkasan Nilai Pesangon Karyawan nya yg telah di legalkan oleh UU 11/2020…

Untuk itu Perjuangan Pengurus Serikat Buruh pada Perusahaan2 yg telah memiliki PKB akan semakin berdarah-darah untuk mengawal dan menjemput kesepakatan yg harus di tuangkan dalam PKB guna meningkatkan hak2 Buruh melalui qualitas PKB yg lebih baik dari UU 11/2020….

Lalu,,,, jika Perusahaan yg telah memiliki PKB harus sampai Berdarah-darah….
Maka Potensi Binasa lah untuk Buruh dan Serikat Buruh nya di Perusahaan yg hanya memiliki PP dan atau belum pernah memiliki PKB…

Satukan Buruh…!!!
Serikat Buruh dan Anggota nya harus Solid dalam kebersamaan untuk melakukan perlawanan guna mempertahankan apa yg telah baik, sambil berupaya meningkatkan apa yg telah baik demi jaminan Hak bersama di perusahaan masing2,,,

SALAM SOLIDARITAS…

Sumber dari https://www.facebook.com/sbsi.lontar

Hasian Marbun

By devhukt

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *