Rapat dengar pendapat antara DPRD Berau dengan PT Sentosa Kalimantan Jaya dibatalkan Wakil Ketua DPRD Ahmad Rifai, dibatalkan karena direktur PT SKJ kembali mangkir hadir, Senin (12/04/2021) (Foto Humas DPRD Berau)
TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA-DPRD Berau mengancam akan memanggil paksa direktur PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) karena sudah berulang kali mangkir memenuhi undangan memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Berau terkait masalah ketenagakerjaan di perusahaan perkebunan sawit tersebut.
“Kita jadwalkan memanggil sekali lagi, kalau tidak datang juga, kita panggil paksa,” terang Wakil Ketua DPRD Berau Ahmad Rifai di ruang rapat gabungan komisi DPRD Berau, Senin (12/4/2021) siang.
Menurut Rifai, RDP hari ini dibatalkan sebab, direktur PT SKJ tidak hadir.
“Kita berharap ada kejelasan dari pemegang kekuasaan di perusahaan perkebunan kelapa sawit itu,” ujarnya.
Dalam RDP antara gabungan komisi di DPRD Berau dengan direktur SKJ yang sudah hadir antara lain, kuasa hukum PT SKJ, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, dan Dinas Perhubungan Berau.
Menurut Rifai, direktur SKJ mengganggap remeh panggilan DPRD Berau dan dan sengaja menghindar dengan berbagai alasan.
“Banyak persoalan yang harus diselesaikan dengan PT SKJ ini, yakni ketenagakerjaan yang merupakan aduan dari karyawannya, diantaranya tentang status tenaga kerja dan pengusiran tenaga kerja dari mes perusahaan,” kata Rifai.
Selain itu, ada juga permasalahan lingkungan, dan penolakan dari perusahaan saat Komisi I DPRD Berau melakukan inspeksi mendadak (sidak), ke area perusahaan yang beroperasi di Kampung Tanjung Batu Kecamatan Pulau Derawan, pada 12 Maret 2021 lalu.
“Penolakan Komisi I DPRD Berau saat sidak itu juga termasuk pelecehan terhadap lembaga. Nanti di pemanggilan selanjutnya akan kita minta penjelasannya dari PT SKJ, kenapa kita ditolak,” tegasnya.
Sedangkan kuasa hukum PT SKJ yang hadir dalam rapat, mengaku cukup kecewa dengan pembatalan rapat tersebut. Pasalnya, dikatakannya jika Direktur PT SKJ sedang berada di Surabaya dengan kondisi kurang sehat.
“Saya bawa surat kuasa, dan itu wewenang penuh ada di kami. Menurut saya tidak ada bedanya jika Direktur yang datang, atau kami yang mewakili. Apalagi semua data juga sudah ada kami pegang. Seandainya diberikan kesempatan, kami akan menjawab semua pertanyaan yang diberikan anggota dewan,” jelas kuasa hukum PT SKJ Antoni Sianipar.
Terkait penjemputan paksa yang akan dilakukan DPRD Berau, Antoni juga mempersilakan. Tapi dikatakannya jika ini bukanlah tindak pidana, melainkan hanya pemanggilan untuk dengar pendapat.
Penulis: Rita Amelia | Editor : Intoniswan
sumber dari : https://www.niaga.asia/mangkir-lagi-dprd-berau-ancam-panggil-paksa-direktur-pt-skj/