M Junaidi Lumban Gaol Ketua Majelis Penasehat Organisasi Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F HUKATAN-KSBSI) mengatakan walau negara ini sudah merdeka 77 Tahun, tapi masih banyak pihak yg tidak ikhlas dengan kemerdekaan itu. Salah satunya adalah oknum pengusaha PT.HPIP perusahaan sawit di Kabupaten Kapuas ini selalu memanfaatkan ketidaktahuan buruh terhadap aturan ketenagakerjaan. Sebab sebanyak 111 orang karyawan usia pensiun tidak dibayar pesangon pensiun sesuai ketentuan pasal 167 UU13/2003 dan atau pasal 56 PP35/2021.
“Modusnya adalah, dua tahun menjelang usia pensiun karyawan yang sudah belasan tahun bekerja dipanggil oleh perusahaan disuruh tandatangan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Lalu setelah genap usia pensiun karyawan dipanggil lagi dan disuruh tandatangan Perjanjian Bersama (PB) tentang pemberhentian dengan konpensasi hanya 3 bulan gaji,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).
Lebih rinci, ia menjelaskan praktik penipuan terhadap buruh ini sudah berlangsung kepada karyawan usia pensiun sejak tahun 2017 hingga sekarang. Dan tidak ada pengawasan dari pemerintah serta tidak pernah tersentuh hukum. Berdirinya perusahaan ini seolah mendirikan negara sendiri dengan aturan semaunya sendiri.
“Maklum karena pemilik perusahaan ini dikenal paling loyal kepada aparat pemerintah dan Polri. Setiap pergantian pejabat misalnya Polda maupun Polres maka perusahaan selalu mengirim papan ucapan selamat dgn ukuran yang paling besar,” ungkapnya.
Akibat praktik penipuan terhadap hak buruh sekian tahun, anggota buruh dirugikan tidak sedikit. Contohnya, pesangon pensiun pada masa kerja 9-10 tahun berdasarkan aturan seharusnya berkisar Rp60-70 juta tergantung Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun berjalan. Namun dengan mulusnya aksi pembodohan oleh perusahaan menipu buruh, mereka hanya dibayar konpensasi Rp7-8 juta saja.
“Selisihnya kisaran Rp50 juta per orang adalah kerugian buruh. Sampai kapan kejadian semacam ini tetap berlangsung? Mana tugas pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa?,” tanyanya.
Sejak bulan Mei 2022 lalu, sebenarnya ia mengadukan permasalahan ini, namun selalu tersumbat pada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan. Bahkan, setelah beberapa kali pertemuan klarifikasi dan mediasi dia selalu memaparkan bahwa tindakan perusahaan merugikan masyarakat buruh yang seluruhnya masyarakat lokal. Namun semua mengalami kebuntuan karena dibenturkan alasan bahwa perjanjian sudah dianggap sah karena sudah tandatangan bersama dan didaftarkan di Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
“Anehnya pengaduan bulan mei tidak ada respon, baru ada respon setelah perusahaan mendapatkan bukti pendaftaran PB dari PHI. Disnaker-pun akhirnya punya dasar untuk tidak memproses perselisihan pengaduan kami karena sudah ada perjanjian bersama,” ucap M Junaidi yang juga dipercaya Koordinator Daerah (Korda) Federasi HUKATAN KSBSI Kalimantan Tengah.
Lanjutnya, ia menyampaikan bahwa betul saja sudah ada perjanjian bersama (PB). Tapi syarat membuat perjanjian tersebut yang tidak benar. Karena, seharusnya kedua pihak yang berjanji harus sama-sama mengerti tentang apa yang diperjanjikan. Faktanya perusahaan tidak pernah menyampaikan informasi tentang aturan pensiun karyawan.
“Mereka memanggil buruh tinggal tandatangan PB yang sudah disiapkan dengan ancaman, apabila bila tidak ditandatangani, maka akan hangus 3 bulan gaji. Akhirnya buruh terpaksa mengikutinya, akibat kekurangtahuan aturan hukum ketenagakerjaan,” terangnya.
Mirisnya, belum hilang rasa lelah dirinya memperjuangkan hak 111 orang karyawan pensiun yang tertipu oleh perusahaan, tiba-tiba perusahaan bereaksi mau memberangus serikat buruh F.Hukatan-KSBSI yang ada diperusahaan. Pengurus serikat dimutasikan ke tempat jauh agar tidak betah bekerja dengan maksud agar mundur sendirinya. Dan tidak ada lagi yang mengurusi anggota buruh.
“Mereka tak rela bila masyarakat buruh pintar dan mengetahui aturan tentang hak-hak dasar sebagai karyawan,” jelasnya.
Karena tempat mengadukan nasib para buruh di PT. HPIP berusaha menyumbat perkara ini, maka serikat buruh HUKATAN KSBSI Kalimantan Tengah memutuskan pada 14 September 2022 mendatang akan melaksanakan aksi unjuk rasa menduduki perusahaan. Pihaknya juga sudah membuat pemberitahuan ke Polres Kapuas dan sudah mempersiapkan terpal kemah untuk 600 orang pengunjuk rasa.
“Melalui aksi ini target kami tidak banyak hanya ingin menduduki kantor perusahaan, menyiarkan secara langsung LIVE Facebook, Twitter, tiktok, snakvideo, agar masyarakat mengetahui bahwa pekerja/buruh di PT HPIP tidak diperbolehkan merdeka,” tegasnya.
Selain orasi menyampaikan belasan tuntutan buruh, pihaknya juga sekaligus akan bertanya kepada publik kemana harus mencari keadilan. “Kami mau ke PHI terhambat proses aturan Disnaker, kami mau gugat Perbuatan melawan Hukum (PMH) diperadilan umum akan terhalang aturan PHI UU No 2 Tahun 2004, karena itu unjuk rasa dan berkemah akan menjadi solusinya. Anggap saja hiburan karena malam harinya akan kami isi dengan lomba karaoke,” tandasnya. (A1)