Di Banjarmasin, kaum buruh merayakan May Day tanpa demonstrasi. Namun, bukan berarti mereka sudah “happy” dengan kondisinya.
Di balik kemeriahan perayaan Hari Buruh di GOR Hasanuddin HM, Banjarmasin Tengah, Rabu (1/5), kaum buruh berbagi dan menyimpan keresahan yang sama.
Sampai hari ini, pemerintah masih mengabaikan tuntutan mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
“Omnibus Law itu hanya mengebiri hak buruh,” kata Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalsel, Mesdi di sela perayaan May Day 2024 bersama Pemprov Kalsel itu.
KSBSI juga menyerukan penghapusan outsourcing dan menolak upah murah.
Sementara itu, sepanjang 2023 kemarin, KSBSI mencatat 27 laporan masuk. “Rata-rata menyangkut persoalan upah,” ujarnya.
“Dari upah yang kurang dibayarkan, ketiadaan upah lembur, dan persoalan pesangon,” tambahnya.
Dari 27 laporan, 20 telah diselesaikan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel. “Sisanya masih berproses atau belum selesai,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan buruh, Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti berjanji akan meneruskan aspirasi mereka ke pemerintah pusat.
“Karena yang memutuskan dan menerbitkan undang-undang itu di sana, di pemerintah pusat,” ucapnya.
Ia juga menjamin pemprov berusaha melindungi hak-hak pekerja. Seperti upah minimum, uang lembur, dan hak cuti.
Dan pihaknya akan merespons setiap aduan buruh yang masuk. “Semuanya pasti kami tangani. Tapi, tergantung tingkat kesulitan persoalannya. Karena kewenangan kami masih terbatas,” ujarnya.
“Ini juga yang terkadang membuat kami tidak bisa menyelesaikan dengan cepat laporan yang masuk,” tambahnya.
Diwartakan sebelumnya, di Banjarmasin tidak ada aksi unjuk rasa buruh memperingati May Day 2024.