Pengertian Serikat Pekerja atau Serikat Buruh
Serikat Pekerja atau Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari oleh dan untuk pekerja atau buruh baik di lingkungan perusahaan maupun di luar perusahaan.
Fungsinya adalah untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja atau buruh, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya.
Serikat ini dapat dibentuk oleh sekurang kurangnya adalah 10 orang pekerja atau buruh.
Pengertian Federasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh
Federasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh adalah gabungan dari beberapa serikat pekerja atau serikat buruh, dan dapat di bentuk oleh sekurang kurangnya adalah 5(lima) serikat pekerja atau serikat buruh.
Pengertian Konfederasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh
Konfederasi Serikat Pekerja atau Buruh adalah gabungan dari beberapa federasi serikat pekerja atau serikat buruh, dan dapat di bentuk oleh sekurangnya adalah 3 (tiga) federasi serikat pekerja atau serikat buruh.
Pengertian KSBSI
KSBSI adalah organisasi fungsional atau profesi yang menghimpun pekerja/buruh di seluruh indonesia dari berbagai sektor lapangan pekerjaan yang bersifat : Demokratis, Independent (mandiri), Bebas, Bertanggungjawab , dan Berazaskan Pancasila dan UUD’45.
KSBSI merupakan kependekan dari “ Konfederasi Serikat Buuh Seluruh Indonesia”, yang didirikan pada tanggal 25 April 1992.
Pengertian F HUKATAN KSBSI
F HUKATAN KSBSI adalah organisasi fungsional atau profesi yang menghimpun serikat pekerja/serikat buruh di seluruh indonesia dari berbagai sektor lapangan pekerjaan yang bersifat : Demokratis, Independent (mandiri), Bebas, Bertanggungjawab , dan Berazaskan Pancasila dan UUD’45.
F HUKATAN KSBSI merupakan kependekan dari “ Federasi Kehutanan, Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buuh Seluruh Indonesia”, yang didirikan pada tanggal 15 Oktober 1997 di Jakarta.
F HUKATAN KSBSI merupakan gabungan dari serikat pekerja/serikat buruh lapangan pekerjaan di sektor usaha Kehutanan, Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan yang ada di Indonesia yang berafiliasi ke Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia yang terdiri dari ; serikat buruh Perhutanan Indonesia disingkat SB HUTANI, serikat buruh umum dan informal disingkat SBUI, serikat buruh perkayuan, bangunan dan rotan disingkat SEKAR, serikat buruh lontar, Papyrus, Paulp dan Paper disingkat SBLP3, serikat buruh pertanian, peternakan, nelayan dan perikanan Indonesia disingkat SERTANI, dan serikat buruh perkebunan Indonesia disingjat SERBUNI.
Pengertian SB HUTANI F HUKATAN
SB HUTANI F HUKATAN adalah organisasi fungsional atau profesi yang menghimpun pekerja/buruh di seluruh indonesia dari sektor lapangan pekerjaan perhutanan yang bersifat : Demokratis, Independent (mandiri), Bebas, Bertanggungjawab , dan Berazaskan Pancasila dan UUD’45.
SB HUTANI F HUKATAN merupakan kependekan dari “Serikat Buruh Perhutanan Indonesia Federasi Kehutanan, Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan”, yang di dirikan pada tanggal 15 Oktober 1997.
Pengertian SBUI F HUKATAN
SBUI F HUKATAN adalah organisasi fungsional atau profesi yang menghimpun pekerja/buruh di seluruh indonesia dari berbagai sektor lapangan pekerjaan umum dan informal ekonomi yang bersifat: Demokratis, Independent (mandiri), Bebas, Bertanggungjawab, dan Berazaskan Pancasila dan UUD’45.
SBUI F HUKATAN merupakan kependekan dari “ Serikat Buruh Umum dan Informal Federasi Kehutanan, Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan”, yang di dirikan pada tanggal 15 Oktober 1997.
Pengertian SEKAR F HUKATAN
SEKAR F HUKATAN adalah organisasi fungsional atau profesi yang menghimpun pekerja/buruh di seluruh indonesia dari berbagai sektor lapangan pekerjaan Perkayuan, bangunan dan Rotan serta industry turunannya yang bersifat: Demokratis, Independent (mandiri), Bebas, Bertanggungjawab, dan Berazaskan Pancasila dan UUD’45.
SEKAR F HUKATAN merupakan kependekan dari “ Serikat Buruh Perkayuan, bangunan dan Rotan Federasi Kehutanan, Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan”, yang di dirikan pada tanggal 15 Oktober 1997.
Pengertian SBLP3 F HUKATAN
SBLP3 F HUKATAN adalah organisasi fungsional atau profesi yang menghimpun pekerja/buruh di seluruh indonesia dari berbagai sektor lapangan pekerjaan lontar, papyrus, pulp dan paper industri yang bersifat: Demokratis, Independent (mandiri), Bebas, Bertanggungjawab, dan Berazaskan Pancasila dan UUD’45.
SBLP3 F HUKATAN merupakan kependekan dari “ Serikat Buruh Lontar, Papyrus, Pulp dan Paper Federasi Kehutanan, Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan”, yang di dirikan pada tanggal 15 Oktober 1997.
Pengertian SERTANI F HUKATAN
SERTANI F HUKATAN adalah organisasi fungsional atau profesi yang menghimpun pekerja/buruh di seluruh indonesia dari berbagai sektor lapangan pekerjaan Petanian, Peternakan, Nelayan dan Perikanan yang bersifat: Demokratis, Independent (mandiri), Bebas, Bertanggungjawab, dan Berazaskan Pancasila dan UUD’45.
SERTANI F HUKATAN merupakan kependekan dari “ Serikat Buruh pertanian, peternakan, Nelayan dan Perikanan Federasi Kehutanan, Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan”, yang di dirikan pada tanggal 15 Oktober 1997.
Pengertian SERBUNI F HUKATAN
SERBUNI F HUKATAN adalah organisasi fungsional atau profesi yang menghimpun pekerja/buruh di seluruh indonesia dari berbagai sektor lapangan pekerjaan Perkebunan yang bersifat: Demokratis, Independent (mandiri), Bebas, Bertanggungjawab, dan Berazaskan Pancasila dan UUD’45.
SERBUNI F HUKATAN merupakan kependekan dari “ Serikat Buruh Perkebunan Indonesia Federasi Kehutanan, Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan”, yang di dirikan pada tanggal 15 Oktober 1997.
Mengenal Organisasi F HUKATAN KSBSI
Semboyan “Bina Lindung Sejahtera”
KSBSI “Muda Militan Profesional”
F HUKATAN “Solid Komid Visioner”
KSBSI memiliki semboyan yaitu : Bina Lindung Sejahtera , yang artinya :
- ‘BINA’, adalah pembinaan terhadap anggota guna terlaksananya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
- ‘LINDUNG’, artinya memberikan perlindungan hukum, perlindungan hak dasar pekerja atau karyawan.
- ‘SEJAHTERA’, adalah peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya, serta melindungi masa depan yang lebih baik.
- ‘SOLIDARITAS’, yaitu merasa senasib dan seperjuangan, harus mempunyai rasa solidaritas yang tinggi antar pekerja atau buruh dan atau antar organisasi.
- Muda yaitu memiliki pemimpin muda dan berpengalaman
- Militan yaitu memiliki Pemimpin yang berani, integritas dan militansi
- Profesional yaitu Pemimpin yang bijaksana dan bekerja sesuai dengan profesinya
F HUKATAN KSBSI dibagi menjadi beberapa Serikat Buruh berdasarkan atas sektor Industri yang dijalankan oleh perusahaan anggotanya, antara lain adalah : SB HUTANI kependekan dari : Serikat Buruh Perhutanan Indonesia, SBUI kependekan dari ; serikat buruh Umum dan Informal, SEKAR kependekan dari : serikat buruh perkayuan, bangunan dan rotan, SBLP3 kependekan dari ; serikat buruh lontar, papyrus, pulp dan paper, SERTANI kependekan dari ; serikat buruh pertanian, peternakan, nelayan dan perikanan, SERBUNI kependekan dari ; serikat buruh perkebunan Indonesia.
Pengertian PK ,
Pada setiap perusahaan, biasanya organisasi F HUKATAN KSBSI disebut dengan istilah PK yang merupakan kepanjangan dari “Pengurus Komisariat”.
PK adalah pimpinan atau pengurus organisasi serikat pekerja yang berada atau berkedudukan di masing-masing perusahaan dan atau wilayah kecamatan di suatu kabupaten/kota di Indonesia.
Pengertian DPC,
Pada setiap Kota/ Kabupaten, biasanya organisasi F HUKATAN KSBSI disebut dengan istilah DPC yang merupakan kepanjangan dari “Dewan Pengurus Cabang”.
DPC adalah pimpinan atau pengurus organisasi serikat pekerja yang berada atau berkedudukan di masing-masing Kabupaten/Kota di wilayah Republik Indonesia.
Pengertian KORDA,
Pada setiap Propinsi, biasanya organisasi F HUKATAN KSBSI disebut dengan istilah KORDA yang merupakan kepanjangan dari “Koordinator Daerah”.
KORDA adalah pimpinan atau pengurus organisasi serikat pekerja yang berada atau berkedudukan di masing-masing Propinsi yang ada di wilayah Republik Indonesia.
Pengertian DPP
Pada tingkat pusat, biasanya organisasi F HUKATAN KSBSI disebut dengan istilah DPP yang merupakan kepanjangan dari “Dewan Pengurus Pusat”.
DPP adalah pimpinan atau pengurus organisasi serikat pekerja yang berada atau berkedudukan di tingkat nasional di Ibu Kota Republik Indonesia.
Pengertian MPO
Pada tingkat pusat, biasanya organisasi F HUKATAN KSBSI disebut dengan istilah MPO yang merupakan kepanjangan dari “Majelis Penasehat Organisasi”.
MPO adalah Lembaga dan atau organisasi serikat pekerja yang berada atau berkedudukan di tingkat nasional di Ibu Kota Republik Indonesia yang bertugas memberikan nasihat, saran kepada organisasi.
Pengertian BPK
Pada tingkat pusat, biasanya organisasi F HUKATAN KSBSI disebut dengan istilah BPK yang merupakan kepanjangan dari “Badan Pemeriksa Kuangan”.
BPK adalah Lembaga independen organisasi serikat pekerja yang berada atau berkedudukan di tingkat nasional di Ibu Kota Republik Indonesia yang merupakan lembaga pemeriksa keuangan organisasi .
Lambang Logo KSBSI
Gambar yang terdapat pada Logo KSBSI ada berbagai macam dan memiliki arti khusus,
Logo F HUKATAN KSBSI:
Hak dan Kewajiban Anggota F HUKATAN KSBSI
Hak Anggota
Secara umum, contoh hak yang diberikan untuk anggota adalah :
- Hak memilih dan dipilih
- Mengajukan saran-saran dan pendapat demi kemajuan organisasi baik secara lisan maupun tulisan.
- Mendapatkan pembelaan dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
- Hak membela dan di bela dalam sidang organisasi.
- Mendapatkan pembinaan, perlindungan dan pembelaan dalam sidang organisasi.
Kewajiban Anggota
Secara umum, contoh kewajiban bagi anggota adalah :
- Mentaati dan melaksanakan AD atau ART organisasi F HUKATAN KSBSI serta keputusan-keputusan organisasi.
- Membayar uang pangkal dan uang iuran organisasi sesuai dengan ketentuan.
- Ikut membina dan memelihara rasa memiliki organisasi dengan jalan turut serta mengembangkan dan meningkatkan kehidupan organisasi.
- Menghadiri rapat, pertemuan dan sidang organisasi serta kegiatan lain yang diselenggarakan oleh organisasi.
- Melaksanakan tugas-tugas organisasi dengan penuh tanggung jawab.
- Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
Aturan dari F HUKATAN KSBSI bagi Pekerja
F HUKATAN KSBSI di perusahaan harus bersinergi dengan manajemen didalamnya, untuk itu setiap organisasi F HUKATAN KSBSI akan mengeluarkan aturan-aturan yang harus diketahui dan dipahami oleh anggotanya.
Dasar Hukum
Pemerintah Republik Indonesia sudah menerbitkan berbagai aturan yang berkaitan dengan Serikat Pekerja, antara lain adalah :
- Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 2, pasal 27 dan pasal 28 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Piagam PBB tentang hak-hak asasi manusia, pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4) Undang-undang No. 18 tahun 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-201atauMENatau1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja.
- Keputusan Presiden No. 23 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-16atauMENatau2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerj
- Undang-undang 21 th. 2000 tentang Serikat Pekerja (SP).
- Undang-undang 13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-undang 2 th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
- Undang-Undang No.6 th 2023 tentang Cipta Kerja
- Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD atau ART) Serikat Pekerja yang bersangkutan.
Demikian artikel ini, jika ada masukan atau pertanyaan dapat disampaikan melalui kolom komentar.
Mathias Mehan, S.H
Sekjend DPP F HUKATAN KSBSI