Merasa diperlakukan tidak adil, Ratusan Karyawan Dan Eks Karyawan Demo PT. HPIP, Rabu (14/9).
KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Merasa tidak diperlakukan secara adil, ratusan karyawan dan eks karyawan dari desa Lupak, Lupak Dalam, Sei Teras dan desa Batanjung demo PT. Hijau Pertiwi Indah Plantation (HPIP) yang berada di wilayah Kecamatan Kapuas Kuala pada Rabu 14/09/2022. Aksi unjuk rasa itu di pimpin langsung oleh Ketua KORDA F HUKATAN-KSBSI Kalimantan Tengah Junaidi L. Gaol, SH. di dampingi Ketua PK (Pengurus Komisariat) F HUKATAN-KSBSI Kecamatan Kapuas Kuala Arif Rahman serta mendapat pendampingan dari Batamad Kabupaten Kapuas dan di bawah pengawalan anggota TNI-Polri. Dalam orasinya, Junaidi L. Gaol menyampaikan beberapa pokok tuntutan kepada pihak Menejemen PT. HPIP yang antara lain agar perusahaan berhenti menghalang-halangi karyawan maupun buruh untuk berserikat baik dengan ancaman, intimidasi maupun dengan cara melakukan mutasi kepada karyawan yang ingin berserikat karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU No 21 Tahun 2000 yang oknum pelakunya bisa diancam dengan pidana.
Ia juga meminta pihak PT. HPIP agar membayar pesangon karyawan yang diberhentikan maupun yang memasuki masa pensiun dengan pedoman UU Ketenagakerjan. Di samping itu harus pula memberi upah yang layak pada pekerja lembur selain memberi biaya transportasi. “Silakan perusahaan untuk melakukan efesiensi termasuk untuk menekan cost produksi, tapi jangan dengan cara mengurangi hak-hak karyawan, dan saya minta perusahaan agar tidak memanfaatkan ketidaktahuan karyawan sehingga menyembunyikan pasal pasal dari peraturan maupun UU tentang hak-hak karyawan. “Tegas Gaol. Sementara itu, Camat Kapuas Kuala Inop mengatakan dukungannya kepada masyarakat yang melakukan unjuk rasa sepanjang itu dilakukan dengan tertib, damai, tidak anarkis dan sesuai peraturan serta perundangan yang berlaku.
Setelah dilakukan rapat internal serta rapat tertutup bersama perwakilan pengunjuk rasa tidak semua tuntutan yang disampaikan pendemo bisa di akomodir dan dikabulkan namun sejumlah tuntutan mendapat pertimbangan dari pihak Menejemen termasuk terkait biaya transportasi serta mengembalikan jabatan Arif Rahman ke posisi semula. Hal tersebut tertuang dalam kesepakatan yang di tandatangani bersama. “Soal upah lembur, perusahaan memiliki ketentuan serta aturan, sedangkan terkait mutasi, hal tersebut merupakan dinamika internal perusahaan. Yang pasti perlu saya tege akan n banyak hwa tidak benar kita menghalag-halangi untuk berserikat, kita sangat welcome. “Terang Government Relation Tri Atmoko. (Nas)