Pengurus DPC F-Hukatan, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Nunukan, Sahir Tamrin.

 

HUKATAN.ORG- NUNUKAN – Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMKNunukan 2023 naik 7,6 persen menjadi Rp3.319.134 pada Rabu (30/11/2022), pagi.

Informasi kenaikan UMK Nunukan disampaikan Pengurus DPC F-Hukatan, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Nunukan, Sahir Tamrin.

“Penetapan UMK 2023 naik 7,6 persen atau naik Rp231.000. Ini sudah lumayan dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2021 tidak ada kenaikan.

Sementara 2022 berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 hanya naik 0,19 persen atau Rp 5.717,” kata Sahir Tamrin kepada TribunKaltara.com, pukul 13.00 Wita.

Menurutnya, kenaikan UMK tahun 2023 didasarkan pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Perhitungannya diperoleh dari hasil rumusan UMK 2022 Rp3.088.888,30 ditambah inflasi provinsi 6,64 persen.

Kemudian ditambah nilai alfa kesepakatan Dewan Pengupahan Nunukan 0,2 persen. Lalu dikalikan pertumbuhan ekonomi kabupaten 4,07 persen dan dikalikan lagi UMK tahun 2022 Rp 3.088.888,30.

“Kita juga harus menjaga investasi Nunukan ke depan. Jangan sampai serikat buruh memaksakan naik, lalu pengusaha banding. Itu berpotensi industri di Nunukan jadi terhambat,” ucapnya.

Kendati begitu, Sahir menyarankan kepada lembaga Badan Pusat Statistik ( BPS ) di Nunukan agar ketika melakukan survei kebutuhan hidup layak dilakukan di wilayah III (pelosok perbatasan).

“BPS harus perhatikan bahwa ketika survei kebutuhan hidup layaknya di kota ada ketimpangan harga barang. Itu sangat mempengaruhi UMK,” ujarnya.

Sahir menegaskan, KSBSI di Nunukan konsisten mengawal agar perusahaan membayar upah buruh sesuai UMK yang ditetapkan pemerintah provinsi nantinya.

“Selama ini anggota kami belum ada keluhan soal perusahaan yang membayar upah di bawah UMK. Bahkan upah borongan harus sesuai standar yakni di atas UMK per bulan,” tuturnya.

Enggan Beberkan Nilai Kenaikan UMK

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan, Munir masih enggan untuk beberkan nilai kenaikan UMK Nunukan 2023.

“Naiknya berapa, belum bisa saya sampaikan yang jelas melebihi UMP Kaltara. Nanti setelah penetapan oleh Gubernur Kaltara baru bisa kami sampaikan ke publik,” ungkap Munir.

Lanjut Munir,”Kami sedang buat rekomendasi untuk ditandatangani bupati, lalu dikirim ke provinsi. Paling lambat 5 Desember 2022 sudah ditetapkan,” tambahnya.

Munir menyampaikan perihal kenaikan UMK Nunukan 2023 telah ditetapkan naik dan disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan.

“Pertimbangan kenaikan itu sesuai pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi yang ada. Acuan regulasi penetapan UMK bukan lagi PP Nomor 36 Tahun 2021, tapi Permenaker Nomor 18 tahun 2022,” imbuhnya.

Perusahaan Wajib Bayar Upah Sesuai UMK

Munir menegaskan kepada semua perusahaan di Kabupaten Nunukan agar taat membayar upah buruh sesuai UMK.

Ia mengaku selama ini perusahaan di Kabupaten Nunukan tertib dalam membayar upah buruh.

Pasalnya sampai saat ini kata Munir, tak ada keluhan dari buruh perihal upah di bawah UMK.

“Kami akan evaluasi pelaksanaan UMK pada Februari dan Maret 2023. Perusahaan yang tidak mentaati UMK kami minta buat pernyataan. Dan itu akan jadi hutang.

Yang sering terjadi adalah selisih paham antara buruh dengan perusahaan, soal kemampuan perusahaan untuk mempekerjakan buruh,” pungkas Munir.

By devhukt

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *