31 OKTOBER 2020, Ketua DPC HUKATAN KSBSI Kabupaten Sambas Ir. Eddy Suryadi menanggapi tentang Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa upah minimum provinsi tidak naik sangatlah melukai hati kaum buruh/pekerja di Indonesia.
Pemerintah bertubi-tubi telah mengsengsarakan kaum buru/pekerja yaitu dengan UU Cipta Kerja dan SE MENNAKER upah tidak naik. Hal ini akan berakibat buruk untuk kehidupan kaum buruh/pekerja. Dalam hal ini kami akan melakukan perlawanan dengan merapat kan barisan kaum buruh/pekerja di Kabupaten Sambas khusus nya anggota HUKATAN KSBSI Kabupaten Sambas.
Ketua DPC HUKATAN KSBSI Kabupaten Sambas berharap agar Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sambas berpihak pada kaum buruh/pekerja. Demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat buruh/pekerja di Kabupaten Sambas. (Ires)
sumber: https://swarakeadilan.wordpress.com/2020/10/31/dpc-hukatan-ksbsi-sambas-tolak-se-mennaker-upah-2021-tidak-naik/