PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Perusahaan diwajibkan membayar Pesangon, yaitu PP No.35 tahun 2021.
Saat ini telah berlaku peraturan baru yang mengatur detail perhitungan pesangon, yaitu PP No. 35 Tahun 2021. Sebelumnya, detail perhitungan pesangon diatur lewat UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Terdapat beberapa hal yang masih sama seperti aturan sebelumnya dan terdapat beberapa hal yang berubah.
Ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun perhitungan pesangon dan uang penghargaan masa kerja dipengaruhi oleh dua hal, yaitu: (1) masa kerja karyawan; dan (2) alasan PHK karyawan.
Berikut adalah rangkuman dari perubahan aturan mengenai PHK dari UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 menjadi PP No. 35 Tahun 2021.
1. Ketentuan Masa Kerja Tetap Sama
Besar pengali upah yang diterima oleh karyawan berdasarkan masa kerja tidak ada perubahan, baik itu untuk Uang Pesangon ataupun Uang Penghargaan Masa Kerja. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada UU Cipta Kerja yang telah disahkan sebelumnya.
Perhitungan Uang Pesangon (UP) Berdasarkan Masa Kerja
Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja Berdasarkan Masa Kerja
2. Perubahan Faktor Pengali Berdasarkan Alasan PHK Karyawan
Besar pengali upah yang diterima oleh karyawan berdasarkan alasan PHK terdapat beberapa penyesuaian. Terdapat alasan PHK yang faktor pengalinya tetap sama, menjadi lebih kecil dan alasan PHK baru yang pada aturan sebelumnya tidak diatur. Agar lebih mudah, berikut adalah gambar rangkuman perbedaan antara faktor pengali alasan PHK pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021.
Faktor pengali pada gambar di atas nanti nya akan menentukan berapa nilai uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang akan diterima oleh karyawan. Lebih jelasnya lagi akan ada contoh kasus perhitungan pesangon di akhir artikel ini.
3. Perubahan Uang Penggantian Hak
Terdapat perubahan komponen yang menjadi bagian dari Uang Penggantian Hak. Lebih detailnya Anda bisa lihat pada gambar di bawah ini.
Contoh Kasus Perhitungan Pesangon
Perusahaan harus melakukan PHK terdapat seorang karyawan yang telah memasuki usia pensiun. Karyawan tersebut mendapatkan gaji pokok setiap bulannya sebesar Rp 10.000.000 dan telah bekerja selama 12 tahun 10 bulan. Berikut adalah perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja karyawan tersebut:
Perusahaan harus melakukan PHK terdapat seorang karyawan yang telah memasuki usia pensiun. Karyawan tersebut mendapatkan gaji pokok setiap bulannya sebesar Rp 10.000.000 dan telah bekerja selama 12 tahun 10 bulan. Berikut adalah perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja karyawan tersebut:
Uang Pesangon:
Masa kerja > 8 tahun adalah 9 bulan upah