Lampung Tengah – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-Hukatan SBSI) menggelar aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah (Lamteng), Rabu (10/8/2022)

 

Koordinator daerah F-Hukatan KSBSI Lampung, Ponijan menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya mendesak DPR RI mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Lalu mendesak Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, dan yang terakhir memperlakukan UU 13 tahun 2003 secara utuh.

“Masih banyak yang ingin kami sampaikan, terkait upah juga sama. Jadi, intinya kami para buruh meminta UU Cipta Kerja yang baru dicabut dan memberlakukan kembali UU Cipta Kerja yang lama,” ujar Ponijan, saat menyampaikan aspirasi.

Kedatangan ratusan buruh di depan gedung DRPD Lamteng tersebut ditemui oleh Ketua DPRD Lamteng, Sumarsono dan Kabag Ops Polres Lamteng.

Sumarsono menjelaskan, pihaknya akan menampung aspirasi para buruh terlebih dahulu. Ia juga mengaku tidak bisa mengambil kebijakan, karena hal itu ranahnya pemerintah pusat.

“Kita juga sudah menjelaskan kepada mereka (massa aksi), bahwa sebagai anggota DPRD kita akan meneruskan aspirasi mereka ke DPR RI. Selanjutnya, tinggal pusat yang menentukan terkait Undang-Undang Cipta Kerja tersebut,” ungkap Sumarsono.

Ia menambahkan, pada Tanggal 25 Agustus nanti, Ketua DPR RI, Puan Maharani akan berkunjung ke Lampung Tengah.

“Nantinya, Aspirasi para ratusan buruh akan kami teruskan langsung kepada Bu Puan Maharani,” pungkasnya. (*)

By devhukt

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *