SB KAPUAS TUDING PBS, HPIP TIDAK BAYAR RATUSAN BURUH MENINGGAL

Kegiatan Daerah

Ketua DPC F HUKATAN-KSBSI Kab. Kapuas, M. Junaedi L.Gaol, (Tengah)

 

KAPUAS,- Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Kapuas Federasi F HUKATAN-KSBSI secara tegas mengungkapkan bahwa ratusan karyawan PT. Hijau Pertiwi Indah Plantation tidak pernah memperhatikan nasib karyawannya yang meninggal dunia serta pesangon bagi yang pensiun.

pernyataan tersebut di ungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh komisi II DPRD Kabupaten Kapuas menghadirkan SOPD terkait,  dan BPN Kapuas, Senin 3/4/2023.

“Dimana Pemerintah ? terkesan melakukan pembiaran terhadap nasib karyawan tak pernah mendapatkan hak nya sesuai aturan berlaku, baik pensiun maupun untuk yang meninggal dunia” ujar ketua Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Kapuas F HUKATAN-KSBSI, M. Junaedi Lumban Gaol, SH., MH.

menurut aktivis fokal ini bahwa pihaknya telah berupaya untuk menembus management PT. Hujau Pertiwi Indah Plantation memperjuangkan hak karyawan tersebut merupakan warha lokal sebagai pekerja.

Foto bersama setelah RPD diruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kab. Kapuas, Senin 3/4/2023

 

“sampai saat ini kami belum bisa masuk untuk melakukan koordinasi terkait nasib mereka, namun terkesan sia-sia” jelas M. Junaedi L.Gaol.

secara kelembagaan, kami mengharapkan adanya andil dan peran serta hadirnya pihak Pemerintah dalam hal ini Disnaker dalam perspektif hukum ketenagakerjaan semestinya melakukan pengawasan dan penindakan, tetapi khusus untuk satu perusahaan ini fungsi pemerintah mandul, bahkan sejak tahun 2018 ketika kami serikat buruh ingin bekerja memasuki perusahaan ini banyak sekali rintangan penghalang-penghalang termasuk pemerintah sendiri.

kami baru berhasil mencatatkan serikat buruh di perusahaan ini pada bulan juni 2022 lalu, dan begitu kami melakukan sosialisasi peraturan ketenagakerjaan, saat itu juga kami menemukan 111 orang karyawan yang di PHK Pensiun tapi tidak di bayar pesangon pensiun sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku, jumlah ini adalah masyarakat lokal desa lupak dalam dan sekitarnya, belum terhitung masyarakat buruh lainnya dari daerah lain yang sudah pindah domisili.

“para korban pembodohan dan penindasan ini adalah warga masyarakat Kabupaten Kapuas, melalui pertemuan yang mulia ini kami ingin mengetuk hati para wakil rakyat agar berkenan melakukan fungsinya membentuk PANSUS demi kepentingan rakyat, pernyataan ini sekaligus laporan dan permohonan yang nnati kami sampaikan kepada Pimpinan dewan lengkap dengan daftar nama buruh yang menjadi korban” harapnya

menurut lembaga tersebut, pihaknya mencatat ada sebanyak 111 (seratus sebelas) orang buruh/karyawan PT. HPIP tidak pernah dapatkan hak nya dengan kolkulasi uang sebanyak Rp. 4.895.327.882 (Empat Miliar Delapan Ratus Sembilan Pulu Lima  Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).

Leave a Reply